Penyebab Pengajuan NUPTK Tidak Bisa Di Approve Dinas Pendidikan : Ada sebuah kabar terkini di tahun 2022 yang sudah di publikasikan oleh PUSDATIN terkait dengan pengajuan NUPTK untuk Guru yang mengajar di sekolah Swasta. Dimana proses pengajuan NUPTK sudah berbeda beberapa tahun terakhir. Termasuk kebijakan atau perubahan terbaru setiap Operator Sekolah Swasta apa bila mengajukan NUPTK bagi Calon harus melalui dua tahap.
Untuk itulah bagi satuan pendidikan sekolah yang bernaungkan Sekolah Yayasan harus memahami alur pengajuan NUPTK mulai hari ini sampai kedepannya. Karena tugas Operator Sekolah dan Operator Yayasan ini memiliki peran yang berbeda ketika Guru ingin mengajukan NUPTK. Baiklah tanpa harus penjang pembahasan, akan kami uraikan alur pengajuan NUPTK.
Tiga Tahap atau proses pengajuan NUPTK Guru
1. Akun Operator Sekolah
Akun Operator Sekolah yaitu sebuah akun yang di daftarkan oleh Operator Sekolah sesuai dengan Surat Tugas yang di tanda tangani oleh Kepala Sekolah melalui situs SDM Kemdikbud. Dimana setiap satuan pendidikan Sekolah Swasta dan Negeri harus memiliki akun Operator Sekolah.
Tujuannya yaitu untuk melakukan login di vervalptk sebagai tempat menampung data PTK dan tempat untuk mengajukan NUPTK bagi calon penerima NUPTK.
2. Akun Operator Yayasan
Akun Operator Yayasan yaitu yang berfungsi untuk menambahkan PTK baru agar masuk kependataan Dapodik, dan fungsi yang kedua dari akun Operator Yayasan yaitu menyutujui (Approve) pengajuan NUPTK ketika data dan berkas sudah di Upload oleh Operator Sekolah di vervalptk.
Jika satuan pendidikan sekolah swasta belum memiliki akun operator yayasan, maka proses pengajuan NUPTK tidak dapat diproses. Karena Opertor Dinas tidak akan bisa melihat data yang harus di Approve untuk proses selanjutnya dalam penerbitan nuptk oleh pusat.
Cara membuat akun operator yayasan sama seperti membuat akun operator sekolah melalui situs SDM Kemdikbud, hanya saja perbedaanya dalam SK Tugas yang memberi tanda tangan yaitu ketua Yayasan.
3. Tahap Approve Dinas Pendidikan (Operator Dinas)
Proses pengajuan yang terakhir, yaitu setiap satuan pendidikan sudah menyelesaikan tahap 1 dan 2, selanjutnya membawa berkas ke Dinas Pendidikan (Operator Dinas) untuk meminta Approve pengajuan NUPTK Guru.
Dengan adanya tiga alur pengajuan NUPTK bagi satuan pendidikan yang berada dibawah naungan yayasan, maka prosesnya seperti yang sudah kami sebutkan diatas. Jika satuan Pendidikan Sekolah yayasan memiliki dua atau 3 Lembaga Pendidikan proses tersebut berlaku seperti Sekolah PAUD/TK/SD/SMP dan SMK Sederajat (Swasta).
Adapun untuk penyebab pada saat pengajuan NUPTK yang tidak bisa di Approve oleh Dinas Pendidikan dan juga Pusdatin selaku penerbit NUPTK yang memang saat postingan ini di publikasikan kewenangan LPMP sudah di limpahkan kembali ke pusat.
Adapun Penyebab Penolakan (tidak di Approve)
1. SK dan SK Tugas kurang (Tidak lengkap)
2. Kurang Jelasnya data SK yang di Upload
3. Dll.
Ketika proses penjua NUPTK bagi satuan Pendidikan setiap wilayah (Kabupaten) memiliki perbedaan dalam pengumpulan berkas seperti SK Kepala Sekolah, SK Yayasan dan SK Belajar Mengajar (SKBM) yang mana secara umum minimal 3 tahun terakhir, tarkadang ada juga berkas SK nya 4 tahun terakhr.
Untuk itulah, setiap satuan pendidikan yang ingin mengajukan NUPTK bagi guru harus koordinasi terlebih dahulu dengan Operator Dinas Pendidikan agar berkas yang nanti di upload tidak kurang dan tidak lebih.
Sampai disini dulu informasi tentang Penyebab Pengajuan NUPTK Tidak Bisa Di Approve Dinas Pendidikan || Tiga Tahap atau proses pengajuan NUPTK Guru, semoga bermanfaat sekian dan terimakasih.
0 Komentar untuk "Penyebab Pengajuan NUPTK Tidak Bisa Di Approve Dinas Pendidikan || Tiga Tahap atau proses pengajuan NUPTK Guru"